7 Cara Cek Tilang ETLE Secara Online, Solusi Pengendara Cerdas Atasi Was-was
Download DB Klik App Sekarang!
Warehouse :

Butuh Bantuan? +628999373777

Warehouse
0 Cart Keranjang
  • Keranjang Kamu

    0
  • Subtotal
    0
  • Lihat Keranjang
  • Keranjang Kamu

    0
  • Subtotal
    0
  • Lihat Keranjang
Advertisement Logo
Rekomendasi Untukmu:
7 Cara Cek Tilang ETLE Secara Online, Solusi Pengendara Cerdas Atasi Was-was

7 Cara Cek Tilang ETLE Secara Online, Solusi Pengendara Cerdas Atasi Was-was

DB KLIK - Berikut cara cek tilang ETLE yang bisa kamu coba sendiri secara online. Seperti diketahui, di era serba digital ini, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menjadi bagian tak terpisahkan dari lalu lintas modern.

Kamera-kamera canggih kini mengawasi setiap sudut jalan, memastikan ketertiban dan keamanan kita bersama.

Namun, terkadang muncul rasa was was: "Apakah saya pernah melakukan pelanggaran yang terekam kamera ETLE?" Perasaan ini tentu bisa mengganggu ketenangan berkendara.

Apalagi sebelumnya ada ungguhan berisi pengakuan kaget seorang pengendara karena terkena 61 tilang ETLE tanpa notifikasi dengan total denda Rp 15 juta belum lama ini viral di media sosial X.

"Kena tilang lebih dari 15jt. Hati2 di jalan dan patuhi aturan lalin genks," tulis pengguna akun X @innovacomm***** pada Minggu (27/4/2025).

Baca juga : Kenali Bahaya Deepfake yang Kini Jadi Sorotan, Lengkap Cara Mengidentifikasinya

Menanggapi keramaian itu, salah satu warganet menanyakan cara mengetahui sudah berapa kali terkena tilang ETLE.

"Tau kena tilang ETLE tuh gimana sih?" tulis pemilik akun X, @bulansa****. Hingga Selasa (29/4/2025), twit pengendara kaget didenda Rp 15 juta karena kena 61 tilang ETLE sudah disukai sebanyak 20.000 kali dan dibaca lebih dari 3 juta kali oleh pengguna X lainnya.

Cara cek kendaraan kena tilang ETLE atau tidak

ETLE diketahui adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Berbeda dengan tilang manual yang dilakukan langsung oleh petugas di lapangan, ETLE bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis.

Saat dimintai informasi, Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan masyarakat salah satunya bisa mengecek status kendaraan apakah pernah terkena tilang ETLE atau tidak dengan membuka situs https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data.

"Masyarakat bisa melakukan pengecekan tilang bisa melalui website yang tersedia," ujar Ariasandy dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/4/2025).

Untuk mengeceknya, pengendara dapat memasukkan nomor mesin, nomor rangka, dan pelat kendaraan.

"Menginput nomor rangka, nomor mesin, dan plat kendaraan sesuai dengan STNK," lanjut dia.

Untuk lebih jelasnya mengenai tata cara cek denda ETLE, simak langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data

  2. Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

  3. Masukkan nomor rangka yang tertera pada STNK. Cek pada kolom NOMOR RANGKA/NIK/VIN, yang terdiri dari 17 digit kombinasi huruf dan angka

  4. Masukkan nomor mesin. Cek pada kolom NOMOR MESIN (engine number), yang terdiri dari 12 digit kombinasi angka dan huruf

  5. Klik "Lanjut"

  6. Jika muncul notifikasi "no data available" atau "data tidak ditemukan", berarti kamu tidak pernah melakukan pelanggaran tilang ETLE

  7. Sementara, jika muncul notifikasi detail, seperti waktu pelanggaran, lokasi, status, dan tipe kendaraan, berarti kamu pernah terekam melakukan pelanggaran tilang ETLE.

Baca juga : Apa Itu Algoritma TikTok? Ini Cara Kerja dan Strategi Untuk Tingkatkan Visibilitas Konten di 2025

Opsi lainnya untuk memastikan apakah kendaraan telah terkena tilang elektronik, pengendara juga bisa melakukan pengecekan dengan mengunjungi laman resmi ETLE di https://etle-pmj.id/. Tata caranya lebih kurang sama ketika memanfaatkan situs Polri.

Jika kendaraannya terkena tilang ETLE, pengendara harus membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Pembayaran denda tilang ETLE

Sementara itu, Ariasandy menyarankan, pelanggar sebaiknya membayar denda tilang secepatnya, karena ada batas waktu pembayaran denda.

"Batas untuk pembayaran setelah penerbitan kode BRIVA sampai dengan H-4 sebelum tanggal sidang," ucapnya.

Menurut dia, apabila pelanggar terlambat membayar denda tilang, maka akan dikenai sanksi berupa pemblokiran STNK.

"Jika terlambat melakukan pembayaran dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK," lanjut dia.

Berikut tata cara untuk membayar denda tilang ETLE melalui BRIVA:

  1. Login aplikasi BRI Mobile (BRImo)

  2. Pada menu utama, pilih BRIVA

  3. Jika kamu baru pertama kali terkena tilang ETLE, pilih "Tambah Transaksi Baru"

  4. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom nomor virtual account

  5. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan

  6. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

  7. Masukkan PIN dan tunggu sampai ada notifikasi pembayaran berhasil.

Kamu dapat menyimpan notifikasi yang diperoleh setelah transaksi selesai sebagai bukti pembayaran denda tilang elektronik

 


DB Klik - Toko Komputer Surabaya yang terpercaya di Indonesia. Menjual berbagai macam kebutuhan elektronik yang lengkap seperti laptop, gadget, gaming, lifestyle, dan aksesoris. Belanja kebutuhan elektronik yang lengkap dan hemat langsung melalui Website DB Klik, Dijamin Berkualitas.

Social Share
Loading...
Follow Us

Ikuti media sosial DB Klik untuk mendapatkan berita terbaru, diskon, promo, dan event menarik lainnya dari kami.

Subscription

Join sebagai subscriber email di DB Klik untuk mendapatkan info kupon diskon.