NPWP Jadi Syarat Wajib Afiliator, Pahami Kewajiban Bayar Pajak Lengkap Cara Bikinnya
Warehouse :

Butuh Bantuan? +628999373777

Warehouse
0 Cart Keranjang
  • Keranjang Kamu

    0
  • Subtotal
    0
  • Lihat Keranjang
NPWP Jadi Syarat Wajib Afiliator, Pahami Kewajiban Bayar Pajak Lengkap Cara Bikinnya

NPWP Jadi Syarat Wajib Afiliator, Pahami Kewajiban Bayar Pajak Lengkap Cara Bikinnya

DB KLIK - Seiring dengan semakin populernya bisnis afiliasi atau affiliate, banyak orang yang tertarik untuk terjun ke dunia ini.

Namun, tidak banyak yang menyadari bahwa menjadi seorang afiliator juga memiliki kewajiban perpajakan.

Salah satu syarat yang kini semakin ditekankan adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Satu di antaranya ialah Shopee yang kini mengharuskan pelaku Shopee Affiliate Program untuk memiliki NPWP. Memberikan 16 digit NPWP menjadi syarat untuk mendapatkan komisi.

Sedangkan TikTok Shop Affiliate, afiliator dapat melengkapi informasi pajak termasuk NPWP sebagai syarat sebelum menarik komisi.

Lantas, apakah dengan menyertakan NPWP, afiliator wajib membayar pajak?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif.

Baca juga : 8 Penyebab Gmail Tidak Bisa Menerima Email Lagi, Begini Solusinya

Hal tersebut juga berlaku untuk masyarakat yang tergabung dalam program affiliate e-commerce.

Pelaku affiliate e-commerce yang telah memenuhi syarat pun akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterimanya.

Menurut Dwi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, persyaratan subyektif meliputi keberadaan subjek pajak.

"Misalnya bagi orang pribadi, yaitu berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan," jelas Dwi, mengutip Kompas.

Sementara persyaratan obyektif, yakni menerima penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam setahun.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Besaran PTKP tersebut masih dapat bertambah sesuai kondisi masing-masing wajib pajak, menjadi:

  • Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin

  • Rp 54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

  • Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Bagi pelaku affiliate dengan komisi menyentuh angka tersebut, maka akan dikenakan pungutan pajak penghasilan.

Baca juga : Modus Terbaru di WhatsApp yang Wajib Diketahui, Jangan Asal Klik dan Unduh File Sembarangan!

"Jika seorang affiliate e-commerce telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif maka wajib memiliki NPWP dan atas penghasilan yang diterimanya akan dikenakan pajak penghasilan," tuturnya.

Cara membuat NPWP secara online 

Masyarakat yang berniat menjadi seorang affiliate e-commerce tetapi belum memiliki NPWP tidak perlu khawatir.

Sebab, setiap orang yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara mandiri via online. Sedangkan, orang pribadi yang tidak menjalankan usaha hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selanjutnya, ikuti langkah-langkah membuat NPWP berikut:

1. Mendaftar akun untuk daftar NPWP di DJP Online

  • Kunjungi laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan alamat situs https://ereg.pajak.go.id/daftar

  • Klik "Daftar" untuk membuat akun
    Masukkan alamat email, pastikan email masih aktif karena akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online

  • Masukkan kode captcha

  • Verifikasi akun dengan membuka email yang digunakan saat mendaftar NPWP
    Klik tautan verifikasi, sehingga halaman akan otomatis menampilkan e-registrasi NPWP online

  • Lengkapi data jenis wajib pajak

  • Isi identitas nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital

  • Masukkan kata sandi, dan ulangi kata sandi

  • Masukkan nomor ponsel yang masih aktif

  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya diketahui diri sendiri
    Masukkan kode captcha dan klik "Daftar".

2. Mendaftar NPWP online

  • Masuk atau login di laman ereg.pajak.go.id

  • Cek email e-registrasi akun dan klik tautan aktivasi login ke situs DJP
    Isi formulir sesuai kategori wajib pajak, yakni "Orang Pribadi"

  • Pilih "pusat" jika masih lajang, atau "cabang" jika merupakan perempuan yang sudah menikah

  • Isi formulir identitas wajib pajak mulai dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email

  • Isi formulir sumber penghasilan utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas

  • Isi formulir alamat domisili (KTP) dan usaha jika sumber penghasilan berasal dari usaha

  • Isi formulir info tambahan berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan

  • Unggah foto KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB

  • Isi formulir pernyataan lalu kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul

  • Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email terakhir, kemudian klik "Kirim Permohonan".

Setelah mendaftar, wajib pajak dapat mengakses kartu NPWP secara online di laman ereg.pajak.go.id yang nantinya digunakan untuk mendaftar program affiliate e-commerce.



DB Klik - Toko Komputer Surabaya yang terpercaya di Indonesia. Menjual berbagai macam kebutuhan elektronik yang lengkap seperti laptop, gadget, gaming, lifestyle, dan aksesoris. Belanja kebutuhan elektronik yang lengkap dan hemat langsung melalui Website DB Klik, Dijamin Berkualitas.

Social Share
Loading...
Follow Us

Ikuti media sosial DB Klik untuk mendapatkan berita terbaru, diskon, promo, dan event menarik lainnya dari kami.

Subscription

Join sebagai subscriber email di DB Klik untuk mendapatkan info kupon diskon.