DB KLIK - Di era yang serba digital saat ini telah memudahkan banyak hal, termasuk urusan perpajakan. Kini, kamu tidak perlu lagi repot-repot mengantri di kantor pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Pasalnya dengan kemajuan teknologi, kamu bisa melakukan pelaporan SPT secara online dari rumah atau di mana saja yang memiliki akses internet.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.
DJP mengatakan manfaat yang didapat jika lapor SPT Tahunan lebih awal yakni lebih nyaman tanpa harus antri di akhir waktu (sistem down), menghindari risiko denda keterlambatan dan hati jadi bisa lebih tenang.
"Lapor SPT Tahunan sekarang. Lapor SPT Tahunan lebih awal itu memberi banyak manfaat," dilansir dalam unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, Selasa (21/1/2025).
Untuk diketahui, SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2025. Meski ada Coretax, pelaporannya masih dilakukan melalui sistem lama yaitu di djponline.pajak.go.id.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias dalam hal ini 31 Maret 2025.
Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Wajib pajak yang tidak atau telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Baca juga : NPWP Jadi Syarat Wajib Afiliator, Pahami Kewajiban Bayar Pajak Lengkap Cara Bikinnya
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, di mana dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi aturan tersebut.
Lantas bagaimana cara lapor SPT Tahunan Pajak 2024 secara online? Yuk simak selengkapnya!
Cara lapor SPT Tahunan Pajak 2024:
1. Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/.
2. Pilih Jenis Layanan Pelaporan SPT dan klik tombol 'Klik di sini' di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024.
3. Pilih Jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) atau badan usaha (1771).
4. Isi Data SPT dengan Benar. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.
5. Masukkan Kode Verifikasi SPT. Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
6. Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor. Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat melaporkan SPT Tahunan secara mudah, cepat, dan akurat tanpa harus repot-repot datang ke kantor pajak. Jangan lupa untuk melaporkan SPT kamu tepat waktu agar terhindar dari sanksi.
DB Klik - Toko Komputer Surabaya yang terpercaya di Indonesia. Menjual berbagai macam kebutuhan elektronik yang lengkap seperti laptop, gadget, gaming, lifestyle, dan aksesoris. Belanja kebutuhan elektronik yang lengkap dan hemat langsung melalui Website DB Klik, Dijamin Berkualitas.
Ikuti media sosial DB Klik untuk mendapatkan berita terbaru, diskon, promo, dan event menarik lainnya dari kami.
Join sebagai subscriber email di DB Klik untuk mendapatkan info kupon diskon.